Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan suap yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya adalah HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Hingga Sabtu (3/10/2026), HR dan DN ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono.

Kronologi OTT di Pontianak

Menurut Bambang, perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui penyelidikan dan pengintaian.

Dari proses tersebut, polisi mengamankan HR dan DN ketika keduanya bertemu di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, pada Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Sumber VIVA menulis tanggal kejadian sebagai 29/10/26, sedangkan JPNN menulis 29/9; tanggal yang dipakai di sini mengikuti JPNN.

Selain dua tersangka, penyidik meminta keterangan tiga saksi yang berada dalam rangkaian peristiwa itu, masing-masing berinisial AB, MA, dan BR. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Jenis dan nilai barang bukti belum dirinci dalam keterangan yang dipublikasikan.

Pernyataan Polda Kalbar

Bambang membenarkan bahwa tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar yang melakukan OTT. Kedua oknum tersebut, kata dia, kini berstatus tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar.

“Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya.”

— Kombes Bambang Suharyono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar

Penyidik, menurut Bambang, masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Barang bukti yang diamankan dalam OTT juga masih didalami, dan proses penyidikan disebut masih terus berjalan untuk mengungkap perkara ini lebih jauh.

Yang belum diungkap polisi

Sumber yang dirujuk belum menyebut pasal yang disangkakan, nilai dugaan suap, maupun keterkaitan perkara dengan proyek atau pemeriksaan tertentu. Polisi juga belum menyampaikan apakah ada pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum tiga saksi, yakni AB, MA, dan BR, hanya digambarkan sebagai orang yang berada dalam rangkaian peristiwa. Peran mereka dalam perkara ini belum dijelaskan.

Apa selanjutnya

Penetapan HR dan DN sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum kasus ini. Penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam OTT serta keterlibatan masing-masing pihak.

Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, kedua orang itu tetap berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah. Pernyataan dari pihak HR, DN, Perumdam Tirta Bengkayang, maupun BPK belum tercantum dalam pemberitaan sumber, sehingga redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan tanggapan.