Pengadilan Singapura memutuskan dana hampir S$140 juta, atau sekitar Rp1,9 triliun, di rekening bank milik Bill Darmadi tetap disita selama 12 bulan ke depan. Bill adalah putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, yang telah divonis dalam perkara korupsi.
Putusan itu ditetapkan pada September 2026 dan baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026). Informasi ini dikutip CNBC Indonesia dan Kompas.com dari laporan Channel News Asia yang merujuk dokumen pengadilan.
Kelalaian prosedural Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura
Hakim Distrik Shen Wanqin menemukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan. Lembaga itu terlambat melaporkan penyitaan kepada pengadilan, padahal aturan mewajibkan pelaporan dalam waktu satu tahun.
CPIB menyita dana dari empat rekening bank Bill pada 17 Mei 2023. Batas waktu pelaporan 17 Mei 2024 terlewati, dan laporan baru diajukan pada 24 Maret 2025. Hakim mengakui CPIB tidak punya kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana selama rentang tersebut.
Hakim juga menyatakan hak Bill untuk didengar dilanggar. Menurut sumber, CPIB tidak memberi tahu Bill soal permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025 dan baru menyerahkan laporan dasarnya pada 30 April 2026.
“CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan.”
— Shen Wanqin, Hakim Distrik Singapura
Alasan dana tetap disita
Meski begitu, hakim menilai keterlambatan itu tidak otomatis mewajibkan dana dikembalikan. Setelah laporan diajukan pada Maret 2025, penyitaan kembali berada dalam pengawasan pengadilan, tetapi laporan itu tidak secara retroaktif mengesahkan tindakan CPIB pada masa tanpa kewenangan.
Hakim menilai ada dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar dana merupakan hasil tindak pidana. Aliran dana dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya disebut ditelusuri ke rekening Palmbridge dan Rich Asian, dua perusahaan milik Bill, lalu ke rekening pribadinya.
Untuk dana sekitar US$8,7 juta, keterkaitan dengan aliran uang hasil tindak pidana Surya belum dapat ditelusuri. Dana itu tetap disita karena menjadi bagian proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.
Pengacara Bill dari firma Drew & Napier berpendapat kegagalan memenuhi tenggat membuat penyitaan lanjutan ilegal sehingga dana semestinya dikembalikan. Mereka juga berargumen tidak ada perkembangan substantif penyelidikan sejak 2023, tetapi hakim menolaknya karena CPIB perlu meminta kerja sama otoritas negara lain.
Latar kasus Surya Darmadi
Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya, dengan denda Rp41,9 triliun, atas korupsi dan pencucian uang.
Menurut putusan Singapura, Surya menjalankan usaha perkebunan sawit tanpa izin yang diperlukan pada 2003 hingga 2022, sehingga merugikan perekonomian Indonesia. Ia juga disebut mencuci keuntungan lewat perusahaan di bawah kendalinya dan menyuap demi izin lokasi untuk mengalihfungsikan hutan.
Hakim menyebut Bill kini telah diberi kesempatan penuh menanggapi dasar faktual dan hukum penyitaan. Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.



