1 berita tentang PP Nomor 42 Tahun 2024, terbaru lebih dulu.
Pemerintah memperpanjang penahapan kewajiban sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa dari 17 Oktober 2026 ke 17 Oktober 2028 lewat perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Berikut penjelasannya.