Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding dibacakan di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Hukuman penjara Nadiem turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Uang pengganti yang harus dibayar Nadiem juga berkurang, dari sekitar Rp809 miliar di tingkat pertama menjadi Rp548.761.031.950,86. Ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana membacakan amar putusan tersebut.

Isi putusan banding kasus Chromebook

Majelis hakim banding menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana

Selain pidana penjara, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, ia menjalani pidana kurungan pengganti selama 140 hari. Menurut Tribunnews, denda itu harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan tenggat tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 diberi pidana pengganti enam tahun penjara. Menurut iNews, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, pidana pengganti enam tahun penjara berlaku.

Hakim juga memerintahkan Nadiem tetap berada dalam tahanan rumah. Masa tahanan rumah yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara, menurut VIVA.

Pertimbangan hakim dan susunan majelis

Menurut iNews, hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan mencakup sikap sopan di persidangan, jasa membuka lapangan kerja di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga.

Perkara ini diadili majelis yang dipimpin Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, menurut CNN Indonesia. Penulisan nama ketua majelis berbeda-beda di sejumlah media, antara lain Mulyana dan Mulyono.

Perbandingan dengan vonis tingkat pertama

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Ketua majelis hakim saat itu, Purwanto S. Abdullah, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti, sedangkan dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, menurut Tribunnews.

Dakwaan subsidair itu memuat Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim tingkat pertama juga membebankan uang pengganti dengan pidana pengganti lima tahun penjara.

Nilai uang pengganti tingkat pertama ditulis Rp809 miliar oleh VIVA dan Tribunnews, sedangkan CNN Indonesia menyebut Rp809,5 miliar. Putusan tingkat pertama tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, menurut CNN Indonesia.

Perbedaan data antarmedia

Sejumlah angka dan keterangan dalam pemberitaan tidak seragam. iNews menulis uang pengganti sebesar Rp48,76 miliar, sedangkan VIVA, CNN Indonesia, dan Tribunnews mencatat Rp548.761.031.950,86. Artikel ini memakai angka terakhir karena dikutip dari amar putusan yang dibacakan hakim.

Periode tahun anggaran pengadaan juga berbeda. CNN Indonesia menyebut 2020-2022, sedangkan Tribunnews menulis 2019-2022. Perkara ini menyangkut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.