Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang pernah dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba di Indonesia, kini bebas mutlak. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberinya grasi penuh atau absolute pardon. Pemerintah Indonesia, lewat Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Keluar dari penjara di Manila
Menurut laporan AFP yang dikutip detikNews, Marcos Jr. pekan ini menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun. Mary Jane keluar dari sel di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam waktu setempat. Ia menemui wartawan sambil memegang dokumen bertanda tangan Presiden tersebut.
Liputan6 mencatat pemberian absolute pardon itu terjadi pada 25 September 2026. Tribunnews menyebut Mary Jane dinyatakan bebas mutlak pada September 2026. Grasi tersebut membebaskannya dari sisa masa hukuman.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga.”
— Mary Jane Veloso, eks terpidana mati kasus narkoba, dalam konferensi pers setelah bebas
Mary Jane juga mengaku menantikan pertemuan kembali dengan kedua putranya. Ia menyebut tidak bisa mendampingi mereka tumbuh besar, tetapi yakin masih belum terlambat.
Tanggapan Yusril: tanggung jawab sudah dialihkan
Yusril menyampaikan sikap pemerintah pada Sabtu (26/9/2026), sebagaimana dikutip JPNN, Tribunnews, dan Liputan6. Ia menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, keputusan lanjutan soal status hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.
“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina.”
— Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yusril menyebut posisi itu merupakan konsekuensi kesepakatan pemindahan narapidana kedua negara. Perjanjian tersebut, katanya, bersifat resiprokal. Bila kelak ada narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya berpindah ke Pemerintah RI.
Ia memberi contoh: jika narapidana itu dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI juga berhak memberikan grasi untuk membebaskannya.
Jejak perkara sejak 2010
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di kopernya. Menurut detikNews, ia datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Dahlan menjatuhkan pidana mati kepadanya pada 11 Oktober 2010. Permohonan grasi Mary Jane ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014. Peninjauan kembali (PK) pertama ditolak pada 2015, sementara PK kedua diajukan pada 27 April 2015 dan ditolak PN Sleman sehari kemudian. Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa ia hanya kurir yang tidak mengetahui isi koper.
Eksekusi mati yang dijadwalkan pada 29 April 2015 dibatalkan pada saat-saat terakhir. Mary Jane sempat dipindahkan ke Nusakambangan pada 24 April 2015. Penundaan dilakukan setelah Pemerintah Filipina meminta ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Pemindahan ke Filipina pada Desember 2024
Setelah proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menandatangani kesepakatan pemindahan pada 6 Desember 2024. Mary Jane diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila. Menurut detikNews, ia mendekam di penjara Indonesia hampir 15 tahun sebagai terpidana mati dan tetap menjalani hukuman setelah dipulangkan.

