Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP. Penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediaman tersangka di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. MTP diamankan terkait pengusutan korupsi ekspor nikel ilegal oleh PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang membuat negara merugi Rp401,6 miliar sepanjang 2017-2019.
Kronologi Penangkapan
Menurut Koran Pelita, proses pengamanan sempat mengalami hambatan saat tim penyidik hendak memasuki kediaman tersangka, sebelum akhirnya MTP berhasil diamankan sekitar pukul 01.24 WIB. Setelah identitasnya dipastikan, MTP langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
“MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga diamankan.”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Anang menyebut MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara ini, setelah sebelumnya empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi ditetapkan pada Jumat (25/9/2026).
Peran Para Tersangka dalam Kasus Nikel
Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel di Kolaka, mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). PT CNI juga diduga melakukan uji kadar nikel secara melawan hukum dengan meminta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya sebagai syarat ekspor.
Dengan dokumen tersebut, PT CNI meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Menurut Anang, MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara ESDM periode 2017-2018, memenuhi permintaan itu meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Setelah rekomendasi terbit, PT CNI meminta MRI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, agar tidak melakukan verifikasi komprehensif atas pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan dipakai PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor. Anang mengatakan para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Kerugian Negara dan Proses Hukum Selanjutnya
Dari rangkaian ekspor yang dilakukan PT CNI dengan cara ilegal dan manipulatif itu, penyidik menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar sepanjang 2017-2019. Kejagung menyebut PT CNI menjadi tersangka korporasi, sementara empat tersangka perorangan lainnya yaitu BS, MRI, NRH, dan kini MTP telah ditetapkan dalam perkara ini.


