Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyatakan Dewan Perdamaian (Board of Peace) bukan sarana untuk mewujudkan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sambil meminta Indonesia tetap berpegang pada hukum internasional.
Indonesia tercatat bergabung dengan badan yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu. Albanese meminta pemerintah Indonesia berpedoman pada hukum internasional.
Kritik Albanese terhadap Dewan Perdamaian
Menurut ANTARA, Albanese berbicara dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam. Liputan6 dan Tribunnews menyebut lokasinya di Taman Ismail Marzuki. Acara itu diselenggarakan Amnesty International bersama Albanese dengan tema mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida. Pembukaan diisi sambutan Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI.
Inti kritiknya menyasar dasar hukum badan itu, yakni Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Albanese menilai resolusi tersebut tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun dengan hukum internasional. Ia mengaku telah menyampaikan penilaian itu sebelumnya.
Ia juga memandang pembentukan badan tersebut sebagai cermin kemunduran multilateralisme. Menurutnya, komunitas internasional sedang bergeser dari tatanan berbasis hukum menuju tatanan tanpa hukum yang didorong oleh satu negara paling berpengaruh. Ia tidak menyebut nama negara itu dalam kutipan yang dimuat ANTARA.
“Kita benar-benar jatuh ke dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran”
— Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina
Posisi Indonesia di Dewan Perdamaian
Menurut ANTARA, Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026 dalam acara World Economic Forum di Davos, Swiss. Saat itu pemerintah menyatakan keikutsertaan tersebut bertujuan mendukung terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina.
Albanese tidak meminta Indonesia keluar dari badan itu, setidaknya menurut kutipan di ketiga sumber. Yang ia sampaikan, Indonesia perlu menjadikan hukum internasional sebagai pedoman dalam segala aspek. Liputan6 mencatat ia mengingatkan hal ini meski Indonesia telah bergabung.
Ia mengingatkan rekam jejak Indonesia sebagai anggota Gerakan Non-Blok yang, bersama Malaysia di Asia Tenggara, konsisten bersikap tegas soal Palestina. Albanese mengaku berharap sikap itu tidak berubah.
Evaluasi kerja sama dengan Israel
Albanese merujuk pada pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ). Menurut paparannya, ICJ menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum dan harus diakhiri sepenuhnya tanpa syarat, termasuk penarikan pasukan, pembongkaran permukiman, dan pemberian ganti rugi atas penderitaan sejak 1967. Ia menyebut kini ada pula proses pidana terhadap pemimpin Israel dan perkara genosida di ICJ.
Dari sana, ia menyimpulkan negara-negara berkewajiban tidak membantu mempertahankan keberadaan Israel yang ia nilai ilegal di wilayah Palestina. Ia mendorong Indonesia mengevaluasi kerja sama dengan Israel di berbagai bidang, mulai dari perdagangan, perjanjian, pertukaran pelajar, hingga program riset yang bersumber dari pendudukan tersebut.
“Jika ada bentuk keterlibatan, ya diputus saja. Itulah hal pertama yang akan saya lakukan”
— Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina
Sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan Israel atas pernyataan ini. Penilaian soal legalitas pendudukan di sini adalah pandangan Albanese yang merujuk pada pendapat ICJ, bukan kesimpulan redaksi.
Seruan bergabung dengan The Hague Group
Dalam sesi tanya jawab tentang peran Indonesia di Dewan Keamanan PBB ke depan, Albanese menyoroti krisis multilateralisme. Menurut Tribunnews, ia menilai PBB terpinggirkan dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya di Palestina. Ia juga menilai legitimasi moral negara-negara Barat runtuh di tengah krisis kemanusiaan di Gaza.
Albanese lalu menawarkan arah alternatif: sistem multilateral yang diperbarui dan didekolonisasi, dengan kepemimpinan dari negara-negara Global South. Ia mencontohkan prinsip Ubuntu dari Afrika Selatan, lalu menyebut Bhinneka Tunggal Ika sebagai nilai yang dapat Indonesia bawa ke panggung dunia.
“Saya percaya bahwa negara-negara seperti Indonesia dapat dan harus memainkan peran utama dan memimpin. Ada The Hague Group yang menjadi titik awal ruang diskusi bagi bentuk baru multilateralisme ini, dan saya berharap Indonesia akan bergabung dengan The Hague Group”
— Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah pendudukan Palestina
The Hague Group, menurut Tribunnews, adalah aliansi negara-negara Global South yang dibentuk pada 31 Januari 2025 di Den Haag, Belanda.
Apa yang belum terjawab
Hingga artikel ini ditulis, ketiga sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan resmi pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri, atas pernyataan Albanese. Redaksi juga tidak menemukan di sumber tersebut penjelasan lanjutan dari pemerintah tentang bagaimana keanggotaan di Dewan Perdamaian dikaitkan dengan hukum internasional.
Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, kritik Albanese adalah penilaiannya sebagai pelapor khusus PBB, dan ia berbicara dalam acara yang diselenggarakan Amnesty International. Kedua, alasan Indonesia bergabung, sebagaimana disampaikan di Davos, adalah mendukung perdamaian di Gaza. Kedua pandangan itu belum dipertemukan dalam satu tanggapan resmi pada sumber yang tersedia.
Redaksi akan memperbarui laporan bila pemerintah atau pihak terkait menyampaikan tanggapan.



