Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Penangkapan itu disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Penindakan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Menurut polisi, para tersangka diduga berhubungan dengan jaringan yang berafiliasi pada Daulah Islamiyah, juga dengan kelompok teror lain.
Identitas dan peran para tersangka
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menyebut para tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, setiap tersangka memegang peran berbeda. Sebagian menggalang konsolidasi jaringan atau menjalankan pelatihan. Sebagian lain menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, secara tatap muka maupun di media sosial, atau terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Mayndra menegaskan penangkapan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terukur untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Jaringan terhubung lewat pertemuan daring
Densus 88 menemukan indikasi bahwa para tersangka dari berbagai daerah tidak sepenuhnya berkomunikasi secara langsung. Mereka disebut terhubung melalui ruang virtual.
“Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan,”
— Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri
Polisi mencatat pola berupa pertemuan virtual yang mempertemukan para pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Temuan ini didalami penyidik untuk memetakan pola komunikasi dan hubungan antartersangka.
Dugaan pelatihan militansi
Penyidik juga mendapati dugaan bahwa sebagian tersangka pernah mengikuti pelatihan. Bentuknya antara lain latihan fisik dan menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme. Dugaan itu masih diperiksa dalam proses penyidikan.
Penyidikan masih berlangsung
Usai penangkapan, Densus 88 menjalankan sejumlah tindakan penyidikan. Di antaranya menggeledah lokasi, menyita dan memeriksa barang bukti, serta memeriksa saksi dan para tersangka sesuai prosedur operasi standar.
Mayndra menyatakan penyidikan belum selesai. Penyidik akan menelaah lebih jauh barang bukti yang diperoleh dan menelusuri kaitan setiap tersangka dengan orang lain ataupun jaringan lain.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,”
— Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri
Seluruh orang yang ditangkap berstatus tersangka dan keterlibatan mereka masih diduga. Proses hukum terhadap mereka berjalan di tangan penyidik Densus 88.



