Polda Jawa Barat membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, Minggu (18/10/2026). Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki, fasilitas itu diperkirakan mampu mencetak hingga 8 juta butir obat per hari. Lima orang diamankan sebagai tersangka.
Bermula dari Penangkapan di Tol Purbaleunyi
Hengki menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 600 ribu butir hexymer siap edar yang hendak dibawa ke Jakarta.
Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian mengembangkan kasus itu pada Sabtu (17/10) hingga Minggu. Hasilnya, polisi menggerebek tiga lokasi yang berdekatan di kompleks Bizpark dan menangkap empat tersangka tambahan, sehingga totalnya lima orang.
Barang Bukti dan Peran Para Tersangka
Menurut Hengki, para tersangka berperan berbeda, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar serta koordinator pengiriman sesuai pesanan. Ia menyatakan keterlibatan masing-masing masih didalami.
Dari lokasi, polisi menyita bahan baku berton-ton yang disimpan di puluhan drum, mesin cetak dan pemanas, puluhan telepon seluler, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening. Bahan baku itu diperkirakan cukup untuk menghasilkan hingga 256 juta butir hexymer dan tramadol.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,”
— Irjen Pol Hengki, Kapolda Jawa Barat
Republika, mengutip data kepolisian, merinci penyitaan di rest area KM 125 sebesar 560.000 butir, terdiri atas 320.000 butir double Y dan 240.000 butir hexymer. Angka ini berbeda dengan keterangan Kapolda soal 600 ribu butir hexymer. Di lokasi pabrik, polisi juga menyita mesin pencetak, oven, mesin penggiling, mixer, kompresor, forklift, serta ribuan kemasan kosong.
Republika mencatat inisial lima orang yang diamankan adalah MF dan FAA (peracik), AP (kurir/koordinator lapangan), serta TH dan RA (pembeli). JPNN menulis inisial lima tersangka sebagai P, R, MF, F, dan A. Perbedaan penulisan inisial ini belum dijelaskan dalam sumber.
Mengaku Jual Makanan Kucing
Republika melaporkan pabrik itu menyamarkan kegiatannya dengan mengaku menjual makanan kucing. Menurut data kepolisian yang dikutip Republika, pabrik tersebut beroperasi selama 22 hari.
Ketua RW setempat, Asep Kardiman (42), mengaku mendapat informasi bahwa pabrik itu menjual makanan kucing. Ia menyebut aktivitasnya berjalan sekitar sebulan, durasi yang berbeda dari data kepolisian tersebut. Sumber tidak menjelaskan penyebab perbedaan itu.
“Pabrik jualan makanan kucing. Baru sebulan,”
— Asep Kardiman, ketua RW setempat
Asep mengatakan akan memperketat pengawasan, termasuk mengecek rumah dan gudang di wilayahnya. Polisi masih mendalami jaringan produksi dan distribusi obat keras tersebut.



