Bupati Aceh Barat, Tarmizi, meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten yang telanjur menikah siri agar segera mengurus pencatatan pernikahan. Imbauan itu disampaikan di Meulaboh, Selasa (6/10), didampingi Wakil Bupati Said Fadheil.

Menurut Tarmizi, pencatatan diperlukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Pemerintah kabupaten juga tengah menyiapkan surat edaran resmi tentang larangan ASN menikah siri.

Dua kasus penggerebekan warga

Tarmizi menyebut sudah ada dua kejadian penggerebekan yang berkaitan dengan nikah siri. Menurut dia, warga yang menggerebek tidak mengetahui bahwa pasangan tersebut sebenarnya telah menikah secara siri.

“Kemarin sudah ada dua kejadian yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu (kalau sudah menikah siri)”

— Tarmizi, Bupati Aceh Barat

Tarmizi tidak merinci status kepegawaian ASN yang dimaksud, apakah PNS, PPPK, atau PPPK paruh waktu, sebagaimana dilaporkan JPNN. Kejadian serupa, kata dia, menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti dilaporkan ANTARA.

Menurut ANTARA, dalam kedua kasus itu warga tidak mengetahui bahwa pasangan yang digerebek telah menikah secara siri atau tidak tercatat. Sumber yang tersedia tidak memuat lokasi, waktu pasti, maupun identitas pihak yang terlibat.

Larangan, itsbat nikah, dan konsultasi ulama

Pemkab Aceh Barat menegaskan tetap melarang ASN menikah siri. Alasannya, praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah yang berlaku.

Bagi ASN yang sudah telanjur menikah siri, pemerintah daerah meminta agar segera mengurus itsbat nikah lewat otoritas terkait. Langkah itu ditempuh agar pernikahan memperoleh pengakuan secara hukum.

Tarmizi juga menyarankan ASN berkonsultasi dengan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau tengku. Tujuannya memastikan pernikahan mereka sesuai syariat sekaligus mengurus pencatatannya.

Dampak bagi perempuan dan pihak terkait

Tarmizi mengatakan pernikahan siri dapat menimbulkan masalah, terutama bagi perempuan dan pihak lain dalam rumah tangga. Sebab, pernikahan semacam itu tidak tercatat secara resmi.

Kebijakan surat edaran, menurut ANTARA, disiapkan menyusul sejumlah insiden penggerebekan terhadap pasangan yang menikah siri karena warga tidak mengetahui status pernikahan mereka. Surat edaran itu secara khusus menyangkut nikah siri yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.

“Intinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat”

— Tarmizi, Bupati Aceh Barat

Apa selanjutnya

Pemkab Aceh Barat saat ini masih menyiapkan surat edaran larangan tersebut. Sumber yang tersedia belum memuat isi lengkap maupun jadwal terbitnya, juga belum menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar.

Sementara itu, ASN yang telanjur menikah siri diminta segera mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait. Sebelumnya, mereka dianjurkan berkonsultasi dengan ulama, MPU, atau tengku untuk memastikan pernikahannya sesuai syariat, kemudian mengurus pencatatannya.