Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menaikkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan pada Rabu (7/10/2026), sementara 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polres Kepulauan Aru, Maluku.
Dugaan TPPO naik ke penyidikan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan langkah itu diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya perdagangan orang. Namun, ia menyatakan aspek teknis dan taktis tidak dapat dibuka karena menyangkut pengungkapan perkara.
Soal peluang adanya tersangka TPPO, Alrasyidin menjawab bahwa kemungkinan besar akan ada. Ia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dan akan segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kemungkinan besar (ada tersangka). Teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu akan akan berpengaruh kepada penyidikan kami.”
— AKBP Alrasyidin Fajri, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
18 tersangka penganiayaan ditahan
Menurut Alrasyidin, ada dua proses hukum yang berjalan. Dugaan penganiayaan ditangani Polres Kepulauan Aru, sedangkan dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pembagian itu mengikuti lokasi terjadinya tindak pidana.
Dari 24 ABK yang diperiksa, awalnya 19 orang diduga kuat terlibat penganiayaan. Setelah pemeriksaan dan penilaian alat bukti, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kepulauan Aru. Satu orang lainnya belum berstatus tersangka karena alat buktinya masih diupayakan.
Kronologi dan latar kasus
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video itu tampak seorang pria duduk di dalam tong berisi air, lalu diinjak, ditonjok, dan disemprot air pada bagian wajah.
Kapal ikan itu berangkat dari Muara Baru, Pelabuhan Tanjung Priok, dengan tujuan Merauke pada akhir Juli 2026, lalu menangkap ikan di sekitar Kepulauan Aru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal itu pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.30 WIT saat beroperasi memakai pancing cumi di Laut Aru.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menyebut 28 kru diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Dobo. Kapal bertonase 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.
Polisi menyebut empat ABK diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Menurut Alrasyidin, dugaan sementara korban dianiaya bila tidak mencapai target tangkapan, yakni 3 kilogram cumi. Ia menekankan hal itu masih harus dibuktikan dengan data faktual.
Penganiayaan mulai terkuak pada awal Agustus 2026, ketika pengurus kapal menghubungi ibu salah satu korban dan mengaku anaknya sakit beri-beri serta dirawat di Dobo. Setelah didalami, polisi menyebut korban tidak dirawat, melainkan hanya dititipkan di darat.
Seluruh pihak yang disebut tersangka masih berstatus tersangka dan belum diadili. Proses hukum dugaan TPPO masih berjalan di tahap penyidikan.



