Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) di Kota Jambi, Jambi, yang diduga menyiramkan air keras kepada istri sirinya hingga korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah. Penyiraman terjadi pada Sabtu (15/8/2026) malam di kecamatan yang sama.
Kronologi penyiraman air keras di Paal Merah
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan S dan korban terikat pernikahan siri. Menurut dia, S sakit hati karena korban menolak kembali berhubungan dengannya.
Kompas Regional melaporkan bahwa S mengaku sakit hati lantaran korban enggan kembali rujuk. Istilah rujuk hanya dipakai Kompas Regional, sedangkan detikcom menggambarkan sikap korban sebagai penolakan untuk kembali berhubungan. Di luar pengakuan itu, polisi menduga S cemburu dan tidak terima karena korban selalu menghindar.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau sakit hati. Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar, tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku, sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban”
— AKP Taroni Zebua, Kapolsek Jambi Selatan
Setelah disiram, korban meminta pertolongan ke rumah adik kandungnya dalam keadaan kritis. Korban mengalami luka bakar serius di wajah, mata, dan bahu akibat cairan kimia berbahaya tersebut.
Taroni menggambarkan kondisi korban saat tiba di rumah adiknya: wajah memerah, kedua mata melepuh, bahu kanan melepuh, dan mengeluarkan bau menyengat. Adik korban, yang kemudian menjadi pelapor, langsung membawanya ke RS Mitra. Korban lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sumber yang tersedia tidak menyebut identitas korban maupun waktu pasti korban meninggal dunia setelah dirawat.
Penyelidikan tim gabungan dan penangkapan pelaku
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan. Atas laporan tersebut, tim gabungan dari Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengamankan S di Kelurahan Talang Bakung tanpa perlawanan. Menurut detikcom, ia kini berada di Mapolsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rentang waktu antara kejadian pada pertengahan Agustus dan penangkapan pada 24 September itu tidak dijelaskan lebih rinci dalam keterangan polisi yang dikutip.
Barang bukti dan pasal yang disangkakan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu jaket biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu pasang sandal Swallow hijau putih, dan satu helm GM merah muda milik korban. Selain itu, ada pakaian korban, surat keterangan kematian, serta surat hasil Visum et Repertum.
S dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Detikcom menyebut pasal itu memuat ancaman hukuman berat. Sumber yang tersedia tidak memuat tanggapan S atau kuasa hukumnya.
Tanggapan Polresta Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Ia juga berterima kasih kepada tim gabungan yang mengungkap kasus ini.
“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini”
— Kombes Ananto Herlambang, Kapolresta Jambi
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap S masih berjalan. Sebagai tersangka, ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


