Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway. Keduanya adalah pria berinisial D dan P. Kematian Yanto di Pegunungan Arfak sebelumnya diduga akibat terseret arus sungai. Penetapan tersangka ini terkait sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menyampaikan penetapan itu pada akhir pekan ini. Sumber pemberitaan mencatat tanggal pernyataan yang berbeda: CNN Indonesia dan Ntvnews.id menyebut Minggu, 27 September 2026, sedangkan detikcom menulis Sabtu, 26 September 2026.

Hasil gelar perkara dan sangkaan pasal

Menurut Trihadi, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara terkait kematian Yanto. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, dengan tanggal Jumat (25/9) tercantum dalam keterangan polisi. Sumber tidak merinci apakah tanggal itu merujuk pada gelar perkara atau pada laporan.

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan tersangka”

— Kombes Trihadi Kuncahyo, Kabid Humas Polda Papua Barat

Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Dasarnya adalah Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (3) yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. CNN Indonesia dan detikcom menulis dalam narasi mereka bahwa Yanto diduga tewas setelah dianiaya kedua pria tersebut.

Trihadi menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan yang bertumpu pada fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum, ujarnya, akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologi hilangnya Yanto Indorway

Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 11.05 WIT. Pencarian berlangsung selama 9 hari sebelum korban ditemukan pada Senin, 27 Juli.

Saat itu, Trihadi menyampaikan bahwa tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga berhasil menemukan Yanto, yang sebelumnya dilaporkan hilang karena terseret arus Sungai Memti. Laporan media pada waktu itu menyebut korban ditemukan meninggal dunia dan diduga terseret arus. Nama korban tertulis "Idorway" dalam kutipan pernyataan polisi di sumber, sedangkan seluruh laporan lain menuliskannya "Indorway".

Imbauan polisi kepada masyarakat

Polda Papua Barat menyatakan berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi juga meminta publik tidak berspekulasi soal kasus tersebut.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik”

— Kombes Trihadi Kuncahyo, Kabid Humas Polda Papua Barat

Hal yang belum diungkap

Dalam keterangan yang dimuat ketiga sumber, polisi belum menjelaskan identitas lengkap D dan P, hubungan keduanya dengan korban, motif, maupun kronologi dugaan penganiayaan. Belum ada pula penjelasan mengenai penahanan kedua tersangka.

Kedua tersangka berstatus tersangka, bukan terdakwa, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.