Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menonaktifkan 130.000 kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD. Kebijakan itu memicu unjuk rasa warga pada Jumat (9/10/2026).
Alasan Pemkab Banyumas menonaktifkan peserta PBI
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyampaikan penjelasan itu seusai audiensi dengan para demonstran. Menurut dia, kemampuan fiskal daerah tertekan karena pendapatan asli daerah (PAD) menurun dalam perubahan APBD 2026.
“Kemampuan fiskal kita, dimana pendapatan asli daerah menurun di perubahan APBD ini.”
— Nungky Harry Rachmat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Banyumas
Nungky menambahkan, berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat turut berpengaruh besar terhadap keputusan tersebut. Pemkab, katanya, tahun ini mengalokasikan anggaran PBI sebesar Rp 87 miliar. Ia menyebut keterbatasan anggaran sebagai kendala utama dalam menjalankan kebijakan UHC.
Ia juga menilai kebijakan jaminan kesehatan semesta (UHC) sebelumnya terlalu terbuka, sehingga penerima manfaat perlu dievaluasi. Awalnya program ditujukan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Hasil evaluasi, kata Nungky, menunjukkan ada warga yang tergolong mampu dan menghentikan kepesertaan BPJS mandiri setelah masuk PBI.
Nungky mengakui, saat sebagian kepesertaan dinonaktifkan, sebagian warga sudah terlanjur mengakses layanan kesehatan sehingga pelayanannya terhambat.
Protes warga dan tuntutan pengunjuk rasa
Ratusan orang yang tergabung dalam Musyawarah Rakyat Banyumas (Murba) berdemonstrasi pada Jumat. Mereka menolak keputusan pemkab yang menonaktifkan penerima BPJS PBI APBD, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), secara mendadak.
Laporan dua media berbeda soal lokasi aksi. Kompas.com menyebut aksi digelar di depan Kantor Bupati Banyumas, sedangkan Tribunnews menyebut kawasan Alun-alun Purwokerto. Kedua sumber tidak menjelaskan apakah keduanya merujuk pada titik yang sama.
Koordinator aksi, Budi Ari Tartanto, menyatakan penonaktifan dilakukan tanpa sosialisasi awal kepada masyarakat. Ia mengkritik keputusan bupati yang menurutnya tanpa dasar dan tanpa pemberitahuan.
Salah satu warga terdampak, Rohayati dari Langgonsari, baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif saat suaminya membutuhkan pengobatan, menurut laporan Tribunnews.
Data peserta dan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, penerima PBI APBD Banyumas semula 232.509 orang. Setelah evaluasi, jumlahnya menjadi sekitar 102.000 jiwa.
Nungky menegaskan pemkab tetap memberi pelayanan kesehatan penuh bagi warga miskin kategori desil 1 hingga desil 5. Warga desil 6 hingga 10 yang mengidap penyakit berat dan perlu pengobatan berlanjut, seperti penyakit jantung atau cuci darah, tetap mendapat penjaminan.
Untuk reaktivasi, warga cukup datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Petugas pendaftaran rumah sakit akan memeriksa status kepesertaan dan membantu prosesnya bagi warga desil 1–5 maupun penderita penyakit berat di desil 6–10.
“Pengaktifan BPJS ini akan dilakukan melalui sistem aplikasi Pandawa dan diharapkan bisa aktif pada hari yang sama”
— Nungky Harry Rachmat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Banyumas
Dua versi: alasan anggaran dan keluhan tanpa sosialisasi
Penjelasan pemkab dan tuntutan pengunjuk rasa berbeda penekanan. Pemkab menitikberatkan pada tekanan fiskal dan evaluasi penerima yang dinilai mampu. Pengunjuk rasa menyoroti cara kebijakan dijalankan, yakni mendadak dan tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam sumber yang tersedia, belum ada keterangan dari bupati sendiri maupun informasi tentang tindak lanjut tuntutan Murba setelah audiensi berlangsung.



