Pemerintah ikut mengawal kasus yang melibatkan seorang guru di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan. Guru itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih anak-anak. Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pada Jumat (25/9/2026), dan perkaranya kini ditangani penyidik Polres Tangerang Selatan.
Dugaan kekerasan dan status perkara
Arifah merujuk informasi dari tahap penyidikan. Menurut informasi itu, terduga pelaku adalah guru yang dahulu menjadi wali kelas korban. Peristiwa yang diduga terjadi itu berlangsung sepanjang 2023 sampai 2026, sejak korban masih di sekolah dasar hingga ia duduk di sekolah menengah pertama.
Status terduga pelaku sebagai tenaga pendidik kini dinonaktifkan. Kasusnya sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan. BeritaSatu mencatat sekolah tersebut berada di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Dalam keterangan Menteri PPPA yang diberitakan CNN Indonesia, Suara.com, dan BeritaSatu, belum ada penjelasan mengenai status hukum terduga pelaku. Keterangan tersebut juga belum memuat tanggapan dari kepolisian maupun pihak sekolah.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,”
— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Layanan dan pendampingan bagi korban
Kementerian PPPA, kata Arifah, berkoordinasi dengan keluarga korban, penyidik, dan UPTD PPA (unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak) Kota Tangerang Selatan. Pemerintah menjamin bantuan hukum dan psikologis bagi korban, keluarganya, serta tim kuasa hukum sesuai kebutuhan.
Seorang psikolog klinis telah melayani korban. Asesmennya menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan korban perlu didampingi lebih jauh. Korban juga sudah menjalani visum dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara.
“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma”
— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ia menekankan bahwa bantuan bagi korban tak boleh selesai begitu laporan dibuat atau proses hukum berjalan. Pemulihan mesti terus berlangsung, dengan keterlibatan tenaga profesional, UPTD PPA, penegak hukum, dan pihak lain yang relevan.
“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian”
— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Imbauan menjaga identitas korban
Arifah meminta publik tidak menyebarkan data pribadi korban, termasuk foto atau informasi apa pun yang bisa mengungkap jati diri anak itu. Ia juga mengajak masyarakat ikut membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Pengaduan soal kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dari korban maupun saksi, bisa disampaikan lewat Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Layanan itu juga memberikan informasi, pendampingan, dan rujukan.


