Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), akan dimasukkan ke revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu.

Menurut Dudy, langkah tersebut ditempuh untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjamin standar keselamatan. Pemerintah juga mengaku tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Apa yang diatur dalam revisi UU LLAJ

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan itu melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Menurut Dudy, pemerintah telah menyetujui usulan DPR RI untuk menambah Bab XIII A.

Bab baru itu memuat ketentuan tentang angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas yang memakai sepeda motor. Cakupannya meliputi angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan”

— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Pemerintah juga akan menetapkan ketentuan agar layanan angkutan orang berkendaraan roda dua maupun roda empat berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik. Dengan begitu, aturan ini tidak hanya menyasar ojol, tetapi juga layanan berbasis aplikasi yang memakai mobil.

Mengapa pengaturan ini dinilai perlu

Dudy menilai layanan yang kini masif dipakai masyarakat tidak semestinya berjalan tanpa payung aturan yang memadai. Ia menyebut ketiadaan pengaturan pada akhirnya bisa memunculkan polemik.

“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,”

— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Dalam keterangannya, Dudy juga menyebut perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Menurutnya, pengaturan dalam UU LLAJ merupakan salah satu upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan yang kini banyak digunakan warga.

Baca jugaDishub DKI Dorong Shelter Ojol di Mal agar Pengemudi Tak Perlu Parkir, Tanggapi Usul Parkir Gratis 30 Menit

Standar keselamatan, peran aplikator, dan sanksi

Salah satu fokus Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Menurut Dudy, bila sudah menyangkut keselamatan, standar harus dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan sampai perlengkapan keselamatan pengemudi.

Kemenhub akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan milik mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Pengawasan dapat dilakukan lewat pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pelanggar akan dikenai sanksi.

Selain itu, transaksi perjalanan lewat aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai. Tujuannya agar perjalanan dapat ditelusuri sehingga keselamatan dan akuntabilitas layanan terjaga.

“Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi,”

— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Keberlanjutan ekosistem dan kepentingan pengemudi

Kemenhub menyatakan kebijakan yang diterapkan tidak hanya untuk melindungi pengguna jasa. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri agar tetap bisa beroperasi.

Pemerintah, menurut keterangan Menhub, akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan menimbang dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, dan kebutuhan masyarakat akan layanan yang mudah diakses serta terjangkau.

Dengan kata lain, pemerintah menggambarkan pengaturan ini sebagai upaya menyeimbangkan dua hal: perlindungan bagi pengguna jasa dan keberlangsungan usaha transportasi online. Menhub menyebut pengawasan yang efektif hanya dapat berjalan bila kerangka aturannya jelas.

Siapa yang terdampak dan apa yang belum jelas

Ada tiga pihak yang disebut Menhub dalam kerangka pengaturan ini. Pertama, pengguna jasa yang ingin mendapat layanan aman. Kedua, mitra pengemudi yang kendaraan dan perlengkapannya akan diperiksa. Ketiga, perusahaan aplikator yang diminta ikut memastikan persyaratan terpenuhi.

Meski demikian, sejumlah hal teknis belum diuraikan dalam keterangan Menhub. Rincian pasal dalam Bab XIII A, bentuk sanksi, serta standar keselamatan yang persisnya akan diwajibkan belum dipaparkan. Detail itu akan bergantung pada pembahasan RUU bersama DPR.

Target waktu dan langkah selanjutnya

Revisi UU LLAJ termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Karena itu, Menhub berharap pembahasannya dapat selesai pada tahun ini.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027,”

— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Dengan demikian, pemerintah menargetkan aturan baru itu mulai dijalankan pada 2027 jika pembahasan bersama DPR rampung sesuai harapan. Target tersebut masih berupa harapan Menhub, bukan jadwal yang sudah ditetapkan.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online bisa berkembang secara berkelanjutan dan aman, serta memberi manfaat bagi masyarakat. Perkembangan pembahasan di DPR akan menentukan apakah target tersebut tercapai.