Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) kini menjangkau area pelabuhan. Pernyataan itu ia sampaikan lewat keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dengan tujuan menaikkan keselamatan transportasi dan kepatuhan angkutan barang.
Uji coba penertiban ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak
Tahap awalnya berupa uji coba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Lewat uji coba itu, pemerintah hendak memastikan kendaraan angkutan barang yang memasuki pelabuhan sesuai batas dimensi dan muatan, agar potensi kecelakaan menurun.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan,”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Menurut Menhub, kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan bisa membahayakan, baik di jalan raya maupun saat hendak dinaikkan ke kapal. Ia menilai penertiban harus berjalan konsisten, dengan pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator, dan pengusaha angkutan barang.
Menhub menjelaskan bahwa penertiban dilakukan agar seluruh kegiatan angkutan memenuhi standar yang berlaku. Ia menekankan bahwa keselamatan tidak semestinya dipandang hanya sebagai pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi.
“Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Operator diminta perkuat pengawasan
Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, agar mengetatkan pemeriksaan atas angkutan barang yang berada di pelabuhan serta lintasan penyeberangan.
“Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal,”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Di luar penertiban ODOL, pemerintah juga mengatur operasional pelayaran, antara lain dengan memisahkan angkutan penumpang dari angkutan barang. Menhub memberi contoh Pelabuhan Ketapang. Ia menambahkan, pengawasan perlu dibarengi edukasi supaya semua pihak memahami aturan keselamatan dan menaatinya.
Target zero ODOL 2027 dan revisi UU LLAJ
Penertiban di pelabuhan juga disebut sebagai bagian dari program zero ODOL pada 2027. Pemerintah ingin pelaku usaha angkutan barang taat aturan lewat pemantauan yang terus-menerus dan koordinasi yang lebih kuat antarpihak.
Soal ODOL turut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi yang lebih kuat diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus membuat penertiban lebih efektif dan berkelanjutan.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Menhub menegaskan keselamatan mesti jadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi, baik darat maupun laut. Jadwal perluasan uji coba ke pelabuhan lain serta sanksi bagi kendaraan yang melanggar belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.



