Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pada 10 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan tiga kementerian pelaksananya agar tidak saling lempar tanggung jawab saat pengemudi ojek online (ojol) menghadapi masalah.

Apa isi Perpres ojol ini

Menurut Republika, Perpres 27/2026 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Cakupannya meliputi angkutan penumpang serta layanan antar barang dan makanan yang berjalan lewat platform digital.

Aturan ini disusun dengan empat landasan: keadilan, keamanan, keterbukaan, dan keberlanjutan. Pemerintah berharap tata kelola layanan transportasi digital di tingkat nasional menjadi lebih kuat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menilai aturan tersebut, bersama regulasi turunannya, memberi kepastian bagi pengemudi ojol, khususnya roda dua. Ia menyebut hal itu menjawab harapan para pengemudi selama ini, sekaligus menggambarkannya sebagai capaian Pemerintahan Presiden Prabowo di bidang pengaturan ojol.

Biaya platform 8 persen dan soal tarif

Salah satu ketentuan yang disorot Menhub adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform, yakni paling banyak 8 persen. Batas ini lebih dulu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2026, lalu diadopsi dalam Perpres.

Dudy mengaitkan hal itu dengan penyampaian Presiden. Menurut dia, ketentuan biaya platform 8 persen kini tercantum di dua tempat sekaligus, yakni keputusan menteri dan Perpres, sehingga dianggap menjawab harapan para pengemudi.

Dudy menyatakan Kemenhub masih memegang wewenang menentukan tarif angkutan penumpang berbasis platform digital. Salah satu caranya lewat pedoman biaya jasa layanan yang dijadikan rujukan oleh penyelenggara.

Penetapan biaya jasa angkutan dan biaya layanan aplikasi oleh perusahaan aplikasi pun harus berpijak pada keadilan, transparansi, dan kepatuhan. Menurut Republika, tujuannya agar para mitra diperlakukan setara.

Siapa mengurus apa: pembagian kewenangan tiga kementerian

Menurut Tribunnews, Perpres ini membagi kewenangan pengaturan ke beberapa kementerian, dan pembagian itu telah dijelaskan pemerintah dalam sosialisasi tindak lanjut Perpres. Pembagiannya mengikuti jenis layanan dan aspek yang diatur, sebagai berikut.

  • Kementerian Perhubungan: pengangkutan penumpang beserta tarifnya.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): layanan pengantaran barang dan makanan.
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): aspek kemitraan dan ekosistem usaha.

Dengan skema itu, urusan pengemudi ojol tidak bermuara di satu pintu. Soal tarif penumpang berada di Kemenhub, layanan antar makanan di Komdigi, dan kemitraan di Kementerian UMKM. Struktur inilah yang menjadi titik perhatian Huda ketika ia bicara tentang risiko koordinasi.

Peringatan Komisi V DPR soal ego sektoral

Syaiful Huda, politisi PKB, menilai perlindungan pengemudi lewat Perpres ini berpotensi tidak optimal bila koordinasi antarkementerian tidak tegas. Ia meminta ketiga kementerian membagi kewenangan dengan mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas.

“Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi”

— Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI

Huda mencontohkan persoalan yang kerap dihadapi mitra pengemudi, yaitu potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, dan hambatan klaim jaminan keselamatan kerja. Menurut dia, pengemudi tidak boleh menjadi korban rumitnya alur birokrasi antarsektor.

Karena itu, Huda menilai pembagian kewenangan harus disertai pengawasan yang terintegrasi. Tanpa itu, persoalan pengemudi dikhawatirkan berakhir pada saling lempar tanggung jawab antarkementerian.

Sekretariat Bersama dan apa selanjutnya

Untuk mengawal pelaksanaan Perpres, dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber). Huda mendorong agar Sekber tidak sekadar menjadi forum diskusi antarkementerian, tetapi memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan yang kuat.

Ia mengusulkan Sekber berwenang mengawasi secara ketat, mengaudit algoritma dan besaran komisi platform secara berkala bersama Komdigi, serta menjadi satu pintu pengaduan bagi asosiasi pengemudi.

Huda juga meminta ketiga kementerian menyelesaikan peraturan pelaksana sebelum tenggat 31 Desember 2026. Penyusunannya, kata dia, perlu disinkronkan agar tidak muncul ketentuan yang saling bertentangan.

Komisi V DPR, menurut Huda, akan terus mengawasi secara aktif agar Perpres ini membawa keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan nyata bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Mengapa ini penting

Pemerintah menyatakan Perpres ini menjawab harapan pengemudi akan kepastian hukum, sementara DPR menekankan bahwa kepastian itu bergantung pada kerja sama tiga kementerian. Kedua pandangan itu saling melengkapi: pemerintah menyorot adanya payung aturan, DPR menyorot cara aturan itu dijalankan.

Dalam sumber yang tersedia, belum dirinci bagaimana mekanisme Sekber akan bekerja, apa saja isi peraturan pelaksana yang disiapkan, atau bagaimana tanggapan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi. Hal-hal tersebut patut dipantau seiring mendekatnya tenggat akhir tahun.