Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tetap beroperasi meski kerja sama operasi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama telah berakhir. Penegasan itu datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Di saat yang sama, PT Surya Dhoho Investama mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat bandar udara internasional untuk Dhoho Kediri kepada Kemenhub. Pengajuan ini menjadi bagian dari proses peralihan pengelolaan bandara.
Perjanjian Kerja Sama Operasi Diakhiri
Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan, kedua perusahaan sepakat mengakhiri kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) dan meneken perjanjian pengakhirannya pada 31 Agustus 2026. Menurut dia, keputusan itu diambil dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
Isi perjanjian mencakup penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, masa transisi, serah terima dokumen dan aset, serta pengalihan tanggung jawab dalam operasional bandara.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak.”
— Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub
Lukman menekankan bahwa berakhirnya kerja sama itu tidak sama dengan penghentian operasional Bandara Dhoho Kediri.
Pengelolaan Ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama
Lukman menegaskan Dhoho Kediri masih termasuk jaringan transportasi udara nasional. Hak mengelola bandara itu diberikan kepada PT Surya Dhoho Investama melalui Keputusan Dirjen Hubud Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 yang bertanggal 25 September 2026.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa bandara dikelola perusahaan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Hubud berperan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Menurut Lukman, posisi itu dipakai untuk mengawal peralihan agar sesuai aturan dan mendahulukan kepentingan penerbangan.
Ditjen Hubud menyatakan peralihan berlangsung bertahap dan terkoordinasi. Tanggung jawab operasional harus tetap berkesinambungan, sementara syarat keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi tetap dipenuhi. Kemenhub juga menyatakan transisi tidak mengganggu operasional penerbangan.
Pengajuan Sertifikat Bandar Udara Internasional
Lukman mengatakan, permohonan sertifikat merupakan satu tahap yang wajib dilalui PT Surya Dhoho Investama selama proses peralihan. Permohonan itu disertai berkas pendukung, antara lain Aerodrome Manual dan Airport Security Programme, serta standar layanan jasa kebandarudaraan.
Perusahaan itu juga mengajukan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Ditjen Hubud.
Apa Selanjutnya
Sumber yang dirujuk tidak memuat jadwal penerbitan sertifikat yang diajukan. Kemenhub hanya menyatakan akan mengawal proses peralihan, dengan pengelolaan bandara kini berada di tangan PT Surya Dhoho Investama.
Sumber yang dirujuk juga tidak memuat keterangan dari PT Angkasa Pura Indonesia maupun PT Surya Dhoho Investama mengenai alasan pengakhiran kerja sama.



