PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berencana mengimpor 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Rencana itu telah mendapat persetujuan Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut impor tersebut sebagai langkah sementara. Alasannya, kapasitas produksi kereta di dalam negeri saat ini dinilai belum memadai.
“Ini sebagai transisi kita,”
— Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia
Rincian rencana impor KRL bekas
Menurut Bobby, KAI mengusulkan impor sebanyak 23 rangkaian. Rinciannya, 7 rangkaian berformasi 12 gerbong (SF-12) dan 16 rangkaian berformasi 8 gerbong (SF-8).
Perbedaan formasi itu disengaja. Bobby menjelaskan, masih ada peron di sejumlah stasiun yang belum siap melayani rangkaian 12 gerbong.
Armada dari Jepang itu ditargetkan beroperasi hingga 10 tahun ke depan. Selama masa tersebut, kapasitas dan fasilitas produksi KRL di dalam negeri diharapkan ditingkatkan.
“Rencana akan kita pakai 10 tahun dan ini segera kita lakukan karena sudah banyak komplain,”
— Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia
Alasan mendesak: usia armada dan waktu pengadaan
Bobby menyatakan kebutuhan pengadaan KRL kini mendesak karena sejumlah kereta yang beroperasi sudah berusia 40 tahun ke atas. Liputan6 melaporkan, kebijakan ini juga disebut sebagai opsi paling realistis untuk menjawab banyaknya keluhan pengguna jasa.
Faktor waktu menjadi pertimbangan lain. Setelah persetujuan diberikan, KRL bekas diperkirakan tiba dalam satu hingga dua bulan. Adapun pengadaan kereta baru lewat impor memerlukan satu hingga dua tahun.
Bobby juga menyinggung dampak terhadap industri nasional bila KAI memilih impor kereta baru.
“Kalau kita impor baru, nantinya produksi kereta dalam negeri akan terganggu. Kalau bekas ini hanya untuk transisi.”
— Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia
Syarat dari Komisi VI DPR
Komisi VI DPR menyetujui rencana impor itu dengan syarat KAI tetap memperhatikan dan meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri. Persyaratan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade saat menyampaikan kesimpulan rapat.
“Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi,”
— Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Andre menambahkan, Komisi VI meminta KAI memperkuat sinergi dengan PT INKA. Caranya dengan meningkatkan technology readiness level dan manufacturing readiness level PT INKA hingga level 9, baik dari sisi kapasitas, kualitas, teknologi, maupun daya saing industri nasional.
Apa selanjutnya
Dengan persetujuan DPR, KAI dapat melanjutkan proses pengadaan. Bila mengacu pada perkiraan Bobby, kedatangan KRL bekas memerlukan waktu satu hingga dua bulan setelah persetujuan. Dalam pemaparan yang dilaporkan ketiga media, belum ada rincian mengenai nilai pengadaan maupun jadwal pasti kedatangan rangkaian.


