Jaksa Wilayah Tompkins County, Amerika Serikat, Matthew Van Houten berencana membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang menyeret tujuh mahasiswa Cornell University. Perkara itu kembali disorot setelah beredar klaim di media sosial bahwa salah satu terlapor adalah cucu mendiang mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Lee Hong Koo.

Gugatan perdata mantan mahasiswi Cornell

Menurut laporan Reuters dan Associated Press yang dikutip CNN Indonesia, seorang mahasiswi Cornell mengaku diserang secara seksual oleh tujuh mahasiswa pada Oktober 2024 di rumah persaudaraan (fraternity) Chi Phi di kampus. Saat itu ia berusia 20 tahun.

Ia baru mengajukan gugatan perdata pada 16 September. Dalam gugatan itu, ia menuduh dirinya dibuat tak berdaya oleh alkohol dan obat-obatan sebelum diperkosa bergantian. Gugatan tersebut juga memuat tangkapan layar percakapan grup Snapchat yang diduga menunjukkan anggota persaudaraan mengajak mahasiswa lain ikut serta.

BBC News Indonesia menyebut perempuan itu, yang hanya disebut Jane Doe, juga menuduh Cornell gagal melindunginya atau menghukum para pria yang terlibat secara memadai.

Sikap jaksa dan pihak universitas

Korban disebut melapor ke polisi kampus sekitar tiga pekan setelah kejadian, tetapi jaksa kala itu tidak melanjutkan perkara ke tuntutan pidana. Dalam pernyataan pada Senin, Van Houten mengatakan korban pada keterangan awalnya tidak menyebut adanya pemerkosaan berkelompok maupun pemberian obat-obatan, dan itu menjadi latar belakang keputusan saat itu.

Setelah gugatan perdata diajukan, jaksa berencana membawa bukti terhadap tujuh mahasiswa tersebut ke grand jury. Lembaga itu di Amerika Serikat menelaah bukti dari jaksa untuk menentukan apakah ada alasan cukup (probable cause) guna menerbitkan dakwaan resmi. Berbeda dengan hakim persidangan, grand jury tidak memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang.

Cornell menyatakan telah menggelar penyelidikan sendiri dan menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk mengeluarkan dan menskors sejumlah mahasiswa terkait. Kampus tidak membuka jumlah mahasiswa yang disanksi. Menurut BBC, universitas juga menyebut investigasinya berlangsung beberapa bulan dengan sanksi berbeda bagi tiap mahasiswa, mengikuti aturan Title IX, dan persaudaraan yang terlibat dilarang masuk kampus. Cornell berdalih undang-undang privasi federal melarangnya mengungkap informasi spesifik tentang mahasiswa individual.

Klaim kaitan dengan keluarga eks PM Korsel

Pada Kamis (1/10), sebuah unggahan di X menyebut nama lengkap salah satu terlapor beserta nama dan jabatan orang tuanya. Unggahan itu mengklaim ia cucu Lee Hong Koo, mantan PM Korea Selatan yang meninggal tahun lalu, dan menyertakan foto berita pemakaman pada Mei yang memperlihatkannya sebagai anggota keluarga. Korea Herald, seperti dikutip CNN Indonesia, memberitakan unggahan tersebut.

Sorotimu tidak menyebut nama terlapor. Klaim tersebut berasal dari unggahan daring dan belum dikonfirmasi oleh keluarga, pihak kampus, maupun aparat penegak hukum dalam sumber yang kami rujuk. Seluruh terlapor berstatus tergugat dalam perkara perdata dan belum terbukti bersalah.

Sorotan pada sistem pelaporan kampus

BBC News Indonesia mencatat kasus ini kembali memunculkan perdebatan tentang cara universitas dan sistem peradilan pidana menangani kekerasan seksual di kampus. Zoey Scheinblum-Brewer dari Rape, Abuse & Incest National Network menyebut kedua jalur itu memiliki tujuan, aturan, dan jangka waktu berbeda. Menurutnya, panduan yang kabur bisa membuat sebagian mahasiswa memilih tidak melapor.

Sebuah tinjauan sistematis, menurut BBC, menemukan kurang dari 10% kasus pelecehan seksual berakhir dengan vonis bersalah. Dalam sidang pidana, jaksa harus meyakinkan juri tanpa keraguan yang beralasan, sedangkan beban pembuktian di pengadilan kampus lebih rendah.