1 berita tentang Pencemaran Nama Baik, terbaru lebih dulu.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima pada Senin (19/10/2026). Jaksa diperintahkan melanjutkan perkara, sidang pembuktian digelar Rabu (28/10).