Sebanyak 16 orang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah itu, 12 orang telah menjalani pemeriksaan resmi oleh polisi, sementara terduga pelaku utama, pendiri pesantren berinisial AIS yang akrab disapa Abah, diperiksa sebagai saksi bersama istrinya di Polresta Lombok Tengah pada Senin (28/9/2026).
Jumlah korban bertambah jadi 16 orang
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, menyatakan jumlah orang yang mengonfirmasi diri sebagai penyintas kekerasan seksual di pesantren tersebut kini mencapai 16 orang. Empat belas dari mereka merupakan nama baru yang muncul setelah hasil investigasi BBC Eye ditayangkan, di luar korban yang sudah lebih dulu terungkap.
“Dari total tersebut, sebanyak 12 orang korban telah menjalani pemeriksaan resmi oleh tim penyidik, dan 7 di antaranya berkas pemeriksaan penyelidikannya telah dinyatakan masuk.”
— Joko Jumadi, Ketua LPA NTB
Mantan santri Moch Yusron Azzahidi, yang turut berperan dalam investigasi tersebut, mengatakan puluhan orang lain juga menghubunginya lewat WhatsApp dan pesan media sosial setelah hasil investigasi tayang. Namun menurutnya aduan itu masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan kebenarannya sebelum bisa dibawa ke proses hukum.
Pemeriksaan terduga pelaku berlangsung sekitar 10 jam
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa Abah AIS dan istrinya menjalani pemeriksaan pada Senin. Pemeriksaan sempat ditunda dari pekan sebelumnya karena terlapor sakit, dan akhirnya dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 18.20 Wita oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau kurang lebih 10 jam.
“Hari ini (Senin) terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan.”
— Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah
Kuasa hukum terlapor, Yuda Aditia, menyebut kliennya menjawab sekitar 52 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan Abah AIS bersikap kooperatif dan tetap konsisten membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor.
“Abah tetap konsisten menjawab pertanyaan bahwa tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan tersebut.”
— Yuda Aditia, kuasa hukum terlapor
Modus dan periode dugaan kekerasan
Menurut Joko, para korban yang bersuara mengalami dugaan pelecehan pada periode 2019, 2020, dan 2021. Ia menjelaskan modus yang digunakan terduga pelaku relatif seragam, yakni menawarkan santri untuk dijadikan istri kedua sebelum melakukan tindakan cabul.
“Pola-polanya sama. Ditawarin menjadi istri kedua dan kemudian melakukan tindakan cabul.”
— Joko Jumadi, Ketua LPA NTB
LPA NTB juga menemukan dugaan keterlibatan terduga pelaku lain berinisial M, yang berperan sebagai guru bela diri sekaligus mantan sopir pimpinan pesantren. Joko menyebut modus yang dipakai M adalah mengajari silat kepada santri sebelum melakukan pelecehan.
Tanggapan lembaga penaung pesantren
Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat berada di bawah organisasi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Joko mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan NWDI dan meminta komitmen agar perlindungan korban serta kelanjutan pendidikan santri tetap diutamakan, termasuk soal biaya bagi santri yang ingin keluar dari pondok.
Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, yang kini mengambil alih kepemimpinan pesantren tersebut, menyatakan penegakan hukum atas laporan ini harus terus didorong. Sebelumnya, Yusron dan salah satu korban bernama Ziadatur Rahmah sempat melaporkan kasus ini ke NWDI pada 2023, namun menurut keduanya tidak ada tindak lanjut yang berarti saat itu.
Mengapa kasus ini mendapat perhatian luas
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyatakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren memiliki dimensi berbeda dibanding kasus serupa di lembaga pendidikan lain, karena kerap melibatkan jumlah korban yang banyak sekaligus diduga menjadi fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan tekanan kuat terhadap korban untuk bersuara.
Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terungkap ke publik dalam waktu berdekatan. Para akademisi menilai perlu dibangun sistem pencegahan, saluran pengaduan, serta layanan pemulihan yang bersifat eksternal dari pesantren agar keamanan dan keadilan bagi santri lebih terjamin.
Apa selanjutnya
LPA NTB menyatakan masih terus mengumpulkan informasi dari santri maupun mantan santri lain yang belum berani bersuara, sekaligus membuka ruang pendampingan bagi korban. Proses hukum terhadap terduga pelaku di Polresta Lombok Tengah masih berjalan, dengan status Abah AIS saat ini diperiksa sebagai saksi.



