Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection bawah (ARB) dua kali dalam dua hari berturut-turut. Pada Senin (19/10/2026), batas itu diturunkan menjadi 7 persen. Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), BEI menetapkan batas ARB sebesar Rp1 untuk saham dalam rentang harga tertentu. Judul Katadata menggambarkan perubahan itu dengan kalimat saham Rp14 bisa turun ke Rp1.
Apa itu ARB dan ARA di bursa saham
ARB adalah mekanisme otomatis di sistem perdagangan BEI yang membatasi penurunan harga saham maksimum dalam satu hari. Bila harga mencapai batas itu, sistem menolak penawaran jual yang berada di bawahnya.
Pasangannya adalah auto rejection atas (ARA), yakni batas kenaikan harga tertinggi yang diizinkan per hari. Menurut CNN Indonesia, batas ARA tidak berubah dalam aturan terbaru ini. Keduanya dirancang agar perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
Perubahan pertama: ARB turun menjadi 7 persen
Berdasarkan CNN Indonesia, BEI menurunkan batas ARB dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026. Perubahan itu dituangkan dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas, yang menurut CNN Indonesia menggantikan Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam pertimbangannya, BEI menyebut pasar modal Indonesia sedang mengalami volatilitas seiring dinamika pasar keuangan global. Bursa juga ingin memberi ruang bagi investor untuk menilai informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Menurut CNN Indonesia, BEI juga berharap investor dapat mengambil keputusan dengan lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Dengan ruang penurunan harian yang lebih sempit, bursa ingin pelaku pasar punya waktu lebih tenang untuk mencerna kabar yang beredar.
Perubahan kedua: batas Rp1 untuk saham berharga rendah
Menurut Katadata, pada Selasa (20/10) BEI menyesuaikan lagi aturan itu untuk saham dengan rentang harga Rp11 sampai Rp14. Untuk kelompok tersebut, batas ARB ditetapkan sebesar Rp1, bukan lagi 7 persen.
Saham berharga Rp15 sampai Rp200 tetap memakai batas ARB 7 persen. Katadata mencatat aturan baru ini ditetapkan lewat SK Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026, yang menggantikan Kep-00157/BEI/10-2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian lanjutan ini dilakukan setelah evaluasi atas penerapan ARB asimetris 7 persen yang berlaku sehari sebelumnya.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik”
— Elsierra Putri Yosita, Sekretaris Perusahaan BEI
Papan mana yang terdampak dan sampai kapan
Penyesuaian terbaru berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti batas auto rejection masing-masing papan.
Ketentuan baru berlaku 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. CNN Indonesia menulis aturan 7 persen efektif sejak 19 Oktober sampai tanggal akhir yang sama. BEI menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini untuk menentukan kelanjutannya.
Artinya, kedua ketentuan bersifat sementara. Setelah 31 Desember 2026, nasib batas 7 persen maupun batas Rp1 bergantung pada hasil evaluasi bursa, dan sumber yang ada belum memuat indikasi arah keputusan tersebut.
Perbedaan keterangan antarsumber
Dua sumber tidak sepenuhnya seragam soal rentang harga saham. Katadata menyebut batas Rp1 untuk saham Rp11 sampai Rp14 dan batas 7 persen untuk Rp15 sampai Rp200. CNN Indonesia, dalam laporan 19 Oktober, menulis batas Rp1 untuk rentang Rp1 sampai Rp10 dan 7 persen untuk saham di atas Rp10.
Kedua sumber tidak menjelaskan secara eksplisit sebab selisih rentang itu. Urutan peraturannya konsisten: Kep-00157 menggantikan Kep-00136 menurut CNN Indonesia, lalu digantikan Kep-00158 menurut Katadata. Pembaca disarankan memeriksa pengumuman resmi BEI untuk rincian per rentang harga.
Apa artinya bagi investor
CNN Indonesia menegaskan batas 7 persen bukan berarti harga saham pasti turun sebesar itu setiap hari. Angka tersebut hanya batas maksimum penurunan yang diizinkan sistem. Pergerakan harga tetap bergantung pada penawaran dan permintaan, aktivitas transaksi, serta sentimen pasar.
Batas yang lebih ketat diharapkan meredam kerugian ekstrem akibat reaksi emosional atau penjualan panik. Namun, perubahan ini tidak otomatis menghilangkan volatilitas. Tekanan jual yang besar masih bisa mendorong harga menyentuh batas ARB, sehingga investor tetap perlu menerapkan manajemen risiko secara disiplin.
Untuk saham di rentang harga Rp11 sampai Rp14, batas ARB kini ditetapkan Rp1. Investor yang memegang saham di rentang harga itu perlu memeriksa papan pencatatan sahamnya, sebab papan tertentu mengikuti aturan auto rejection tersendiri. Untuk mekanisme rinci batas Rp1, pembaca disarankan merujuk pengumuman resmi BEI.
BEI belum menyampaikan, dalam sumber yang ada, rincian dampak aturan itu terhadap transaksi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada evaluasi bursa terhadap kondisi pasar sepanjang masa berlaku aturan.


