Polisi memastikan pria berinisial RPP (30), yang diduga menganiaya bayi hingga tewas di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, merupakan ayah kandung korban. Informasi itu disampaikan jajaran Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (4/10/2026).

Korban adalah bayi perempuan. Dua sumber menyebut usianya 11 bulan, sedangkan satu sumber lain menyebut satu tahun.

Awalnya disebut ayah tiri

Kapolsek Cakung Andre Try Putra membenarkan bahwa terduga pelaku adalah ayah kandung bayi setelah polisi mendalami kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya beredar informasi pelaku merupakan ayah tiri. Pangkat Andre ditulis berbeda di sumber, yakni AKP dan Kompol, sehingga naskah ini tidak mencantumkan pangkatnya sampai ada konfirmasi.

“Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,”

— Andre Try Putra, Kapolsek Cakung

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi juga menegaskan hal yang sama. Menurut dia, pria tersebut memang ayah kandung korban.

Kepala dibenturkan ke dinding tiga kali

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RPP mengaku membenturkan kepala bagian belakang bayi ke dinding sebanyak tiga kali. Made Budi mengatakan, dari keterangan pelaku sejauh ini, penganiayaan hanya terjadi pada hari kejadian.

Selain itu, pelaku disebut memukul punggung korban dengan tangan kanan yang dikepalkan. Saat peristiwa terjadi, ibu korban sedang bekerja, sehingga di kontrakan hanya ada pelaku dan korban.

Keterangan waktu dari polisi belum konsisten. Satu sumber menyebut penganiayaan terjadi Kamis malam atau Jumat (2/10/2026) dini hari, sementara sumber lain menyebut Jumat dini hari. Di sisi lain, satu sumber menyebut Polsek Cakung menerima laporan penemuan bayi meninggal secara tidak wajar pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, yang lebih awal daripada waktu penganiayaan versi Jumat dini hari. Perbedaan ini belum dijelaskan polisi dan menunggu klarifikasi.

Luka lebam dan dalih pelaku

Dalam keterangan pada Sabtu (3/10/2026), Kapolsek Cakung menyebut tim identifikasi Polres Jakarta Timur menemukan luka lebam di mata kiri korban. Ada pula luka lebam lain di sisi kiri tubuh yang mengeluarkan darah.

Menurut polisi, pelaku sempat menangis sambil menggendong korban dan meminta tolong diantar ke rumah sakit. Ia mengatakan bayi itu sakit karena muntah-muntah. Saat saksi memeriksa dan melihat wajah korban penuh lebam, pelaku berdalih luka itu akibat tertimpa kipas angin, dengan jawaban yang disebut berbelit-belit.

Sumber lain menyebut pelaku sempat mengaku kepada keluarga bahwa korban demam dan muntah. Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka di tubuh bayi dan mencurigai keterangan tersebut. Warga lalu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Proses hukum dan motif

Pelaku kini diamankan di Polsek Cakung, dan kasus ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi masih menggali motif penganiayaan tersebut. Pelaku berstatus terduga dan proses hukumnya masih berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.