Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Penyidik kini mendalami apakah ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan atas inisiatif pihak terkait

Menurut Budi, penyerahan uang itu berasal dari inisiatif pihak terkait, lalu KPK menyitanya untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Budi juga menyebut pengembalian itu berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena penyerahan uang tersebut dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Bisa jadi barang bukti atau dikembalikan

Penyidik akan menganalisis asal-usul uang serta keterkaitannya dengan perkara. Jika ditemukan hubungan dengan kasus ATR/BPN, uang itu akan dijadikan barang bukti.

Sebaliknya, bila analisis menunjukkan uang tersebut tidak terkait perkara, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan. Sumber yang dihimpun belum memuat tanggapan PCNU Nias.

Baca jugaKPK Limpahkan Berkas Silmy Karim dan Empat Berkas Lain ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sidang Menunggu Jadwal

Latar kasus dugaan suap di ATR/BPN

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Penindakan itu menyangkut dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Satu hari berselang, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima nama lain ialah Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Menurut CNN Indonesia, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Sumber yang dihimpun belum memuat tanggapan Nusron.

Rangkaian penggeledahan

Penyidik menggeledah ruangan Lampri pada 17 September 2026, bersama ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Keesokan harinya, giliran kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK lalu mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026, dan dua hari setelahnya Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September 2026, penggeledahan menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Yang terakhir dilaporkan terjadi pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat.