Dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion kini ditangani kepolisian. Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp25 miliar. Pada Jumat (9/10/2026), kuasa hukum korban di Mabes Polri, Jakarta, menyebut tiga figur publik, termasuk Jennifer Coppen dan Kirana Larasati.

Penyebutan nama itu memunculkan banyak pertanyaan. Berikut penjelasan hal-hal yang sejauh ini diketahui dari pemberitaan, beserta batas-batasnya.

Apa yang dipersoalkan dalam kasus investasi emas ini?

Menurut VIVA, puluhan konsumen mengaku merugi setelah bertransaksi emas dengan sistem pre-order (PO). Perkara tersebut kini bergulir di kepolisian, dengan dugaan kerugian total Rp25 miliar.

Perusahaan yang disebut adalah PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion. Produk yang dipersoalkan berupa investasi emas dan perak. Sumber yang kami pakai belum memuat rincian mekanisme transaksi maupun status hukum para pihak di perusahaan tersebut.

Menurut iNews, sebagian konsumen masih menunggu kejelasan transaksi investasi logam mulia mereka. Sumber yang sama menyebut penyidik Bareskrim Polri sebagai pihak yang berpotensi meminta keterangan.

Mengapa nama influencer ikut disebut?

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyatakan bahwa kehadiran figur publik dalam promosi menjadi faktor utama yang menarik para korban. Ia menyebut tiga inisial: JC untuk Jennifer Coppen, KL untuk Kirana Larasati, dan NN untuk Nopek Novian.

Menurut Bionda, hal itu ia simpulkan setelah timnya melakukan pengecekan silang terhadap keterangan para korban. Dari situ, ia menilai daya tarik utama bagi korban adalah keberadaan para influencer tersebut.

Bionda mengatakan timnya sudah mengumpulkan bukti digital berupa konten promosi di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram. Bukti itu, katanya, sudah diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri. Ia menyebut ada beberapa endorsement yang akan ditunjukkan kepada awak media.

Promosi lewat media sosial kini ikut disorot karena dinilai bisa memengaruhi keputusan masyarakat membeli produk. Meski begitu, VIVA mencatat bahwa disebutnya nama seseorang oleh kuasa hukum tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Peran masing-masing pihak masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

Bagaimana tanggapan Kirana Larasati?

Menurut iNews, Kirana pernah menjadi brand ambassador Nellava Bullion. Lewat pernyataan resmi di media sosial, ia menyatakan siap dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan.

Kirana juga mengaku prihatin pada konsumen yang menanti kejelasan transaksi mereka.

“Saya sangat memahami bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para customer yang saat ini sedang menunggu kejelasan tentang transaksi mereka. Saya sangat menghargai dan saya sangat memahami keresahan tersebut”

— Kirana Larasati, artis dan mantan brand ambassador Nellava Bullion

Kirana menilai konsumen tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

Bagaimana dengan Jennifer Coppen dan Nopek Novian?

Dalam sumber yang kami rujuk, belum ada tanggapan dari Jennifer Coppen maupun Nopek Novian atas penyebutan nama mereka. Redaksi akan memperbarui artikel ini bila ada pernyataan dari kedua pihak.

Apa status hukumnya sekarang?

Bionda menyebut perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, belum ada penetapan tersangka dalam sumber yang kami pakai. Karena itu, para figur publik yang disebut belum berstatus tersangka maupun terdakwa.

Pihak kuasa hukum korban menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Mereka berharap ada klarifikasi dari para figur publik yang disebut.

“Tetapi dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi”

— Bionda Johan Anggara, kuasa hukum korban

Mengapa kasus ini penting bagi konsumen dan publik?

Kasus ini menyoroti hubungan antara promosi figur publik dan keputusan konsumen berinvestasi. Menurut kuasa hukum korban, kehadiran influencer menjadi alasan utama para korban tertarik bertransaksi. Sorotan itu membuat peran promotor ikut dipertanyakan, meski penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan penyidik.

Di sisi lain, konsumen yang terdampak masih menanti kepastian atas dana yang telah mereka tanamkan. Kirana sendiri menyebut keresahan itu dalam pernyataannya, sehingga kejelasan penanganan perkara menjadi hal yang dinantikan banyak pihak.

Apa yang perlu dicermati selanjutnya?

  • Apakah penyidik Bareskrim memanggil figur publik yang disebut untuk dimintai keterangan.
  • Bagaimana penyidik menilai bukti digital berupa konten promosi yang diserahkan kuasa hukum korban.
  • Apakah ada tanggapan dari Jennifer Coppen, Nopek Novian, dan pihak perusahaan.
  • Kejelasan nasib dana konsumen yang masih menunggu penyelesaian transaksi.

Hingga artikel ini ditulis, proses hukum masih berjalan. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai ada proses hukum yang menentukan.