Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan laman Logam Mulia yang dipantau ANTARA di Jakarta pukul 09.21 WIB, harga emas pecahan 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam tercatat Rp2.574.000 per gram. Tribunsumsel.com menyebut angka sebelumnya itu merupakan harga dasar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Harga beli dan buyback emas Antam hari ini
Harga buyback, yakni harga yang berlaku saat konsumen menjual kembali emas ke Antam, juga turun Rp10.000. Menurut Tribunsumsel.com, harga itu sebelumnya Rp2.389.000 dan kini menjadi Rp2.379.000 per gram.
Tribunsumsel.com, yang mengacu pada situs resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, mencatat harga dasar Rp2.564.000 per gram itu belum termasuk pajak. Setelah memperhitungkan PPh 0,25 persen, harga emas 1 gram di Palembang tercatat Rp2.570.410 per gram.
Tribun Tangerang melaporkan harga untuk pecahan lain. Emas 3 gram dijual Rp7.607.000, sedangkan emas 5 gram Rp12.645.000. Daftar harga lengkap berbagai pecahan dapat dilihat di laman resmi Logam Mulia.
ANTARA mengingatkan bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Karena itu, angka dalam berita ini mencerminkan kondisi pada waktu pemantauan di pagi hari.
Perbandingan harga dengan perdagangan sebelumnya
Ketiga media yang dirujuk menyebut angka yang sama untuk harga dasar emas 1 gram, yaitu Rp2.564.000. Tribun Tangerang menggambarkan penurunan Rp10.000 per gram itu sebagai perubahan dibandingkan perdagangan emas sebelumnya.
Tribunsumsel.com menilai penurunan tersebut sejalan dengan pergerakan harga buyback. Dengan demikian, harga jual dan harga beli kembali emas Antam sama-sama bergerak turun Rp10.000 pada hari ini.
Selisih antara harga dasar Rp2.564.000 dan harga buyback Rp2.379.000 per gram menunjukkan bahwa konsumen yang menjual kembali emasnya menerima nilai lebih rendah daripada harga beli. Sumber-sumber tidak menjelaskan penyebab penurunan harga pada hari ini.
Ketentuan pajak pembelian emas batangan
Tribun Tangerang menjelaskan bahwa pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
ANTARA menyebut pembelian emas Antam dikenai PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak, menurut Tribunsumsel.com.
Pajak atas transaksi buyback
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, menurut Tribun Tangerang. ANTARA juga menyebut tarif 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp10.000.000.
Pajak itu dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan. Artinya, nilai yang diterima penjual lebih kecil daripada nilai transaksi sebelum pemotongan pajak.



