Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam sidang pembacaan putusan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Sudewo menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan akan mengajukan banding.
Isi putusan Pengadilan Tipikor Semarang
Menurut ANTARA, putusan dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono. Hukuman itu sama dengan tuntutan penuntut umum.
Perkara yang menjerat Sudewo (58) meliputi korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian. ANTARA menyebut proyek itu berada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut Tribunnews, selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Sudewo tercatat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Sidang putusan digelar di gedung Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Suratmo, Kota Semarang. Nama terdakwa ditulis "Sudewa" dalam rangkuman ANTARA, sedangkan Tribunnews menulisnya "Sudewo"; artikel ini memakai ejaan Sudewo.
Tanggapan Sudewo dan kuasa hukum
Usai sidang, Sudewo menemui para pendukungnya. Ia menyatakan keberatan atas putusan dan menilai hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya telah diputus oleh majelis hakim 8 tahun 6 bulan. Tentu kita tidak terima. Tetapi harus sesuai dengan prosedur hukum,”
— Sudewo, Bupati nonaktif Pati
Sudewo juga berpendapat majelis hakim lebih banyak bersandar pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa penuntut umum ketimbang fakta persidangan. Tribunnews menegaskan hal itu merupakan penilaian Sudewo sendiri terhadap putusan.
Meski keberatan, ia meminta para pendukungnya tetap tertib dan menghormati mekanisme hukum. Ia menyebut masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.
“Masih ada langkah hukum yang akan saya lakukan, yaitu banding dan kasasi,”
— Sudewo, Bupati nonaktif Pati
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan timnya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurut Tribunnews, tim hukum memiliki sejumlah perbedaan pandangan terhadap pertimbangan yang dipakai hakim, termasuk soal penggunaan keterangan dalam BAP.
Apa selanjutnya
Dengan rencana banding, putusan tingkat pertama ini masih dapat diuji di tingkat yang lebih tinggi. Sudewo juga menyebut kemungkinan kasasi. Sumber yang tersedia belum memuat tanggal pendaftaran memori banding, dan belum ada keterangan dari pihak penuntut umum soal langkah mereka setelah vonis.
Sudewo meminta para pendukung dan masyarakat Pati terus berdoa. Ia mengaku yakin akan memperoleh keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua sumber, Tribunnews dan ANTARA, sama-sama mencatat bahwa Sudewo menyampaikan rencana banding itu kepada pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Sumber yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari pengadilan mengenai tahapan banding tersebut.



