Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Perkara itu kini naik ke tahap penyidikan, seperti disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Lima merek beras fortifikasi yang diuji
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Suhasto, menjelaskan bahwa petugas pengambil contoh Bapanas yang bersertifikasi mengambil sampel beras di pasaran. Sampel itu lalu diuji di laboratorium.
Hasilnya, lima merek dinyatakan tidak sesuai antara mutu dan kandungan gizi dengan label kemasan. Menurut Tribunnews, kelimanya adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Penulisan nama merek berbeda antarsumber. JPNN menyebut Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma, tanpa kata “Fortifikasi” pada dua merek Idola. Nama persis pada kemasan belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia.
Menurut JPNN, sampel diperiksa di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech. Sumber yang sama menyebut kelima produk itu tidak memiliki kandungan vitamin tambahan sebagaimana dipersyaratkan untuk beras fortifikasi.
“Kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan”
— Suhasto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Kronologi dan proses penyidikan
Suhasto menuturkan, kasus ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 tentang permasalahan beras fortifikasi. Setelah itu, penyidik bersama Bapanas menyelidiki sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.
Setelah pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian, Bapanas melaporkan temuan itu ke Bareskrim untuk penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelidikan, penyidik memeriksa 12 saksi. Mereka antara lain pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Dari hasil itu, penyidik menyatakan menemukan minimal dua alat bukti. Perkara kemudian dinaikkan ke penyidikan melalui proses gelar perkara.
Produsen dan lokasi produksi
Seluruh merek tersebut diproduksi satu perusahaan berinisial PT DTA, atau PT Dewa Tunggal Abadi menurut Tribunnews. Produksinya berlangsung di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Suhasto, perusahaan itu memproduksi beras fortifikasi dari beras medium yang diperkaya vitamin untuk meningkatkan nilai ekonomis. Sumber tidak memuat tanggapan PT DTA atas temuan ini, dan belum ada penetapan tersangka.
Apa itu beras fortifikasi dan langkah selanjutnya
Beras fortifikasi adalah beras yang ditambah zat gizi mikro secara sengaja lewat proses teknologi pangan. Zat gizi yang lazim ditambahkan antara lain zat besi, asam folat, vitamin A, dan vitamin B kompleks, tanpa mengubah rasa maupun aroma alaminya saat dimasak.
Karena itu, kandungan gizi yang tercantum pada label menjadi acuan konsumen saat memilih produk. Dalam perkara ini, penyidik menduga klaim pada label kelima merek tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum. Hingga berita ini ditulis, sumber yang tersedia belum memuat penetapan tersangka maupun tanggapan dari pihak perusahaan.



