Bareskrim Polri masih menelusuri apakah blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026 dipicu kelalaian atau sabotase. Penyidik menyampaikannya di Batam, Selasa (20/10/2026).

Salah satu yang didalami adalah rekaman CCTV yang ternyata tidak mengarah ke Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik juga mencari tahu sebab gangguan yang berimbas pada sistem kelistrikan secara luas.

Penyelidikan Bareskrim atas blackout Batam-Bintan

Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan penyelidikan bertujuan mengetahui penyebab gangguan sekaligus memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab. Menurutnya, pengusutan dilakukan menyeluruh karena pemadaman memengaruhi aktivitas masyarakat luas.

“Pada saat kejadian gangguan listrik terjadi, Bareskrim langsung turun. Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab dari gangguan listrik. Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan.”

— Irjen Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri

Temuan awal mengarah pada korsleting yang melibatkan konduktor, dengan hewan liar berada di lingkungan gardu induk. Meski begitu, penyidik belum menyimpulkan apakah itu murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

Lima tersangka, motif masih didalami

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apakah perbuatan mereka tergolong sabotase atau kelalaian masih dalam pendalaman.

“Kalau sengaja, itu diperintahkan siapa?”

— Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri

Irhamni menambahkan, bila yang terbukti adalah kelalaian, hal itu akan dikaitkan dengan tanggung jawab tersangka yang tidak dijalankan. Karena para tersangka belum diputus bersalah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Dengan demikian, penyidik sedang menguji dua kemungkinan. Pertama, apakah ada perbuatan yang disengaja dan, jika ada, siapa yang memberi perintah. Kedua, apakah yang terjadi adalah kewajiban yang tidak dijalankan sehingga menjadi tanggung jawab para tersangka.

Pemeriksaan unggahan soal blackout

Di sisi lain, Tribunnews melaporkan bahwa Polda Kepri memeriksa Fransisca Mawar Menik selama tiga jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dua unggahannya mengenai blackout Batam.

Fransisca menyatakan unggahannya adalah bentuk kritik atas layanan publik. Ia menepis bahwa unggahan itu berkaitan dengan kepentingan asing ataupun diarahkan pihak lain.

Polisi menyatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi. Sumber yang tersedia tidak menyebut kaitan langsung antara pemeriksaan itu dan penyelidikan Bareskrim atas penyebab gangguan listrik.

Apa selanjutnya

Pendalaman Bareskrim masih berjalan, sehingga kesimpulan akhir tentang penyebab blackout belum diumumkan. Sumber yang tersedia belum merinci identitas kelima tersangka, peran masing-masing, maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.

Hasil pengecekan CCTV, temuan di gardu induk, dan keterangan para tersangka akan menentukan apakah peristiwa ini dikategorikan sabotase atau kelalaian. Sorotisu akan memperbarui laporan ini bila ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian.