Rencana menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai polemik. Pada Kamis (15/10/2026), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut gagasan itu belum final dan tidak diwajibkan, sedangkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pegawai pemerintah daerah dikecualikan.

Keterangan keduanya disampaikan secara terpisah. Bima Arya berbicara saat meninjau koperasi di Jawa Barat, sedangkan Rifqinizamy menyampaikan sikapnya lewat keterangan di Jakarta. Berikut rangkuman pernyataan masing-masing.

Apa yang diwacanakan pemerintah

Gagasan yang beredar adalah menjadikan koperasi desa dan kelurahan sebagai salah satu saluran pembayaran gaji ASN, yakni PNS dan PPPK. Sumber yang kami rujuk tidak memuat dokumen kebijakan resmi, sehingga rincian mekanisme, jadwal, dan dasar aturannya belum diketahui.

Bima Arya menyampaikan hal itu saat meninjau kesiapan koperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia menyebut penyaluran gaji lewat koperasi baru sebatas wacana yang memerlukan kajian matang sebelum diterapkan.

Menurut Republika, pemerintah masih membahas kesiapan koperasi untuk menjadi outlet penyaluran gaji ASN. Artinya, per Kamis (15/10/2026) yang berjalan baru pembahasan kesiapan, bukan penetapan kebijakan.

Istilah yang perlu diketahui

  • KDKMP: singkatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga disebut Kopdes Merah Putih.
  • ASN: aparatur sipil negara, yang mencakup PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
  • BUMD: badan usaha milik daerah, termasuk bank daerah yang dimaksud dalam keterangan Komisi II.
  • Himbara: Himpunan Bank Milik Negara, kelompok bank milik negara.
  • Asbanda: Asosiasi Perbankan Daerah, yang beranggotakan bank-bank daerah.

Wamendagri: salah satu opsi, tidak wajib

Menurut Bima Arya, ke depan koperasi bisa menjadi salah satu outlet penyaluran gaji ASN, tetapi bukan satu-satunya jalur. Ia menegaskan skema tersebut tidak akan dipaksakan kepada seluruh ASN dan masih perlu dibahas dengan lembaga terkait.

“Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN”

— Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri

“Jadi bukan satu-satunya, ya, salah satu saja. Jadi tidak diwajibkan dan tidak semua. Jadi salah satu opsi saja. Tapi tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang, antar lembaga terkait dengan kesiapannya”

— Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri

Bima Arya juga mengatakan pemerintah ingin koperasi beroperasi aktif dan berperan lebih luas dalam kegiatan ekonomi warga. Selain gaji ASN, koperasi berpeluang dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial, meski menurutnya itu pun bukan satu-satunya saluran.

Evaluasi kesiapan koperasi di lapangan

Peninjauan di Padalarang merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih luas. Menurut Bima Arya, 107 titik dikunjungi para menteri dan wakil menteri pada hari itu untuk menilai kesiapan operasional koperasi, termasuk sistem pengelolaan serta distribusi barang dari badan usaha milik negara (BUMN).

Selain mengecek kesiapan pengelolaan, pemerintah juga menjaring masukan warga soal kebutuhan barang dan volume pasokan. Menurut Bima Arya, warga menginginkan harga yang stabil dan ketersediaan barang yang terjaga agar tidak terjadi kekosongan stok.

“Intinya warga minta harga itu stabil, terus warga minta stok jangan pernah kurang”

— Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri

Salah satu kebutuhan yang disorot warga adalah gas LPG. Bima Arya menyebut permintaan penambahan pasokan gas muncul di semua titik yang dikunjungi, karena tabung gas dinilai masih kurang.

Komisi II DPR: lindungi bank daerah

Dari DPR, Rifqinizamy mengusulkan agar penyaluran gaji lewat koperasi hanya diterapkan untuk PNS di lingkup pemerintah pusat, yaitu kementerian dan lembaga. Untuk pegawai pemda, baik PNS maupun PPPK, ia meminta pembayaran tetap lewat bank daerah agar bank-bank itu tidak kolaps.

Usulan itu disampaikan Rifqinizamy dalam keterangan di Jakarta pada Kamis (15/10). Cakupannya mencakup dua kelompok pegawai pemda, yakni PNS dan PPPK, yang menurutnya harus tetap dibayar lewat bank daerah.

“Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi”

— Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI

Rifqinizamy menyebut Asbanda belakangan khawatir terjadi perpindahan kas dan transfer gaji PNS dari bank daerah ke bank-bank Himbara. Menurut dia, hal itu dapat menggeser sekitar 70 persen dana murah di bank daerah ke Himbara dan membuat bank daerah rentan.

Meski begitu, ia tidak menutup peluang kerja sama antara bank daerah dan Koperasi Merah Putih agar ekosistemnya terjaga.

Perbedaan usulan dan apa selanjutnya

Bima Arya menyebut skema ini opsional, tidak wajib, dan belum final. Rifqinizamy, dalam keterangan terpisah, mengusulkan agar skema koperasi hanya berlaku bagi pegawai pusat, sementara pegawai pemda tetap dibayar lewat bank daerah. Sumber yang kami rujuk tidak mencatat adanya tanggapan langsung di antara keduanya.

Sejauh yang disampaikan, pemerintah masih menunggu kajian antarlembaga soal kesiapan pelaksanaan. Sumber yang kami rujuk belum memuat jadwal kajian, hasilnya, maupun keputusan akhir, termasuk apakah usulan pembatasan dari Komisi II diakomodasi.