Di Cilincing, Jakarta Utara, keluarga ahli waris David Wahyuna menyatakan sudah menemui Jusuf Hamka secara langsung guna membicarakan sengketa dana konsinyasi. Keluarga menilai masalah itu belum tuntas, terutama menyangkut pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing sebesar Rp27,62 miliar.

Pernyataan ahli waris di Cilincing

Keterangan itu disampaikan Nikodemus Jansen, yang mewakili keluarga ahli waris, saat konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar pada Rabu (14/10/2026). Keluarga hadir bersama pendamping dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Menurut Nikodemus, Jusuf Hamka pernah menemui keluarga untuk mencari jalan keluar sengketa tanah secara kekeluargaan. Meski demikian, ahli waris menilai pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan keluarga dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Yayasan Daya Besar di Cilincing. Dalam acara itu, perwakilan keluarga menjelaskan pokok sengketa, yakni dana konsinyasi proyek Polder Cilincing yang menurut mereka belum diterima.

Dana konsinyasi Polder Cilincing yang dipersoalkan

Keluarga mengaku berhak atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing. Mereka mempertanyakan dana konsinyasi Rp27.625.965.000 yang dicairkan kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021.

Menurut pengakuan keluarga, mereka tidak menerima ganti rugi itu. Dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk ahli waris menyebut dana tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph, penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu terkait Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Apa itu dana konsinyasi dan mengapa dipersoalkan

Dana konsinyasi pada dasarnya adalah uang ganti rugi yang dititipkan melalui pengadilan ketika pembayaran kepada pihak yang berhak tidak dapat dilakukan langsung. Dalam perkara ini, ahli waris mempersoalkan pencairan dana tersebut kepada Yayasan Daya Besar, sementara mereka mengaku tidak menerima ganti rugi.

Keterangan di atas bersumber dari pihak ahli waris. Dalam bahan yang tersedia, belum tampak penjelasan mengenai dasar kepemilikan lahan secara hukum maupun alasan pencairan dana kepada yayasan tersebut dari sisi pihak lain.

Permintaan kepada Presiden

Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memperhatikan perkara yang dihadapi keluarganya.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini”

— Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris David Wahyuna

Dalam sumber yang tersedia, belum ada tanggapan dari Jusuf Hamka maupun Yayasan Daya Besar atas klaim ahli waris tersebut. Seluruh keterangan di atas merupakan pernyataan pihak ahli waris dan belum diverifikasi secara independen. Sorotisu membuka ruang bagi para pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.